Salah satu bentuk adanya orang lain dalam hidupnya adalah perkawinan. Bahkan, dalam ajaran Islam, perkawinan adalah sunah Rasul Allah.Melalui perkawinan itulah terbentuk keluarga.Keluarga ialah unit satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. tetapi ditopang oleh pilar- pilar yang kokoh, yang
Islam. Ia juga dibentuk agar menjadi ahli keluarga yang sesuai dengan cita-cita Islam. Dalam berkeluarga yang lahir dari sebuah perkawinan tidak hanya dijadikan sebagai media penyaluran hawa nafsu untuk mendapatkan keturunan atau generasi penerus saja. Akan tetapi sebuah kehidupan berkeluarga 6Ibid, 7Ibid,
1. Hukum termodinamika pertama menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, hanya dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain. 2. Total energi dalam sebuah sistem tertutup selalu konstan, tidak peduli berapa kali energi diubah menjadi bentuk yang berbeda. 3.
Ketujuh prinsip perkawinan dapat dijalankan dengan baik jika didukung oleh empat pilar perkawinan yang kokoh sebagai berikut: 1. Perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Suami dan istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling saling kerjasama. Dalam ungkapan al-Qur'an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menjelaskan mengenai 5 pilar penting pernikahan dalam Islam diantaranya: 1. Pilar pertama adalah Mitsaqan Ghalizan, yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh suami dan istri yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Hudafi (Hudafi, 2020) Menjelaskan bahwa dalam islam tujuan pernikahan adalah untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga hakikat pernikahan adalah membawa seseorang pada
vMvl.
pilar perkawinan yang kokoh dalam islam