BerikutContoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah: 7. Contoh Surat Pernyataan Penyerahan Tanah. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah merupakan bukti dokumen bahwa seseorang telah menyerahkan tanah yang dimilikinya kepada pihak lain baik itu melalui jual beli, hibah ataupun lainnya. Biasanya dokumen ini bersifat accecoir dari bukti pernyataan SURATKETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan rasa tanggung jawab dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar/ada kesalahan, kami bersedia ContohSurat Kuasa Ahli Waris Tanah Doc / SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH - Surat kuasa ahli waris contoh penulisan surat kuasa ahli waris surat. 10 Okt, 2021 Posting Komentar Surat kuasa ahli waris diperlukan sebagai bukti pemberian wewenang kepada salah satu ahli waris untuk menjual rumah atau tanah hasil warisan . Demikianpernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada tekanan/paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagai data pendukung proses penetapan Wajib Pajak atas obyek pajak yang disebut diatas dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Sebelahtimur berbatasan dengan tanah Sebelah barat berbatasan dengan tanah: Bidang tanah tersebut saya peroleh dan saya usahakan dari tahun 2014 hingga saat ini saya kuasai dan saya usahakan dengan baik secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. 7Sbrxhu. 0% found this document useful 0 votes308 views2 pagesDescriptionContoh Surat Pernyataan Kepemilikan TanahCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes308 views2 pagesSurat Pernyataan Kepemilikan TanahJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Artikel ini mengkaji dokumen Surat Endom, pada 27 Ferbruari 1770, yang menyebut bahwa Pulau Lembeh, yang kini terletak Kota Bitung, Sulawesi Utara, dihadiahkan pemerintah kolonial Belanda kepada Xaverius Dotulong – selanjutnya disebut Dotulong. Karena itu, ini menimbulkan polemic tentang kepemilikan Pulau Lembeh menimbulkan perdebatan panjang dan kontroversi di antara keluarga ahli waris Dotulong. Namun membahas Pulau Lembeh, memicu penelitian lebih lanjut karena posisi Pulau tersebut yang berhadapan langsung dengan Ambon dan Maluku, yang dimasa lalu mendapat pengaruh Islam dan dianggap sebagai kekuatan Islam. Demikian juga Pulau Sangihe yang di dalamnya berdiam kampong Tidore. Agama memang bukan faktor penentu, namun ia dapat menjadi variabel fasilitator bagi lancar tidaknya komunikasi untuk konsolidasi antar daerah kekuasaan dan di bawah tekanan pengaruh asing yang kuat tersebut, baik bagi Tidore dan Ternate juga bagi Belanda. Ekspedisi Tidore harus dicegah masuk Manado, bukan saja karena Belanda sudah berdiam di Manado dan berusaha menangkal masuknya pengaruh Islam yang menempel pada kekuatan Tidore dan Ternate di wilayah kolonial Belanda tersebut. Taulu menulis bahwa garis pantai utara Sulawesi mulai dari Gorontalo, Bolaang Mongondow, Sangir Talaud, Manado, hingga Minahasa adalah sebagian wilayah berdiam penduduk yang memeluk Islam sebelum Belanda datang, hingga kini. Masuknya Islam ke wilayah ini pada awalnya memang karena ekpedisi pedagang asing, terutama dari Arab dan India, dalam mengembangkan misi dagang dan syiar Islam di Indonesia Bagian Timur, seperti Ternate dan sekitarnya. Catatan Pigafeta yang melakukan ekspedisi pada 1821 menyebut bahwa Islam masuk ke Maluku sejak abad ke-9, bahkan lebih lama dari itu, namun catatan itu menyebut Islam masuk Ternate sekitar 50 tahun sebelumnya. Namun Islam secara resmi masuk ke Tidore pad abad ke-15, sekitar 80 tahun sebelum lawatan itu dilaksanakan. Demikian juga Islam masuk ke Minahasa dan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang disebut sejak 1525. Pada 1590, saudagar berkebangsaan Arab dari Ternate, Said Welas Rais memasuki Pelabuhan Belang. Pelabuhan ini terletak di pesisir pantai wilayah Minahasa Tenggara, yang merupakan kota pelabuhan pertama di Minahasa yang mengenal agama Islam. Sebelum kedatangan Belanda, disebutkan bahwa pada Ponosokan, dengan Ibukota Pelabuhan Belang itu telah dijumpai pemeluk agama Islam. Paeni menulis Islam masuk ke Sulawesi Utara disebarkan oleh seorang mubaligh, Syarif Mansyur, seorang bangsawan dari Magindanau, Philiphina Selatan. Pada pertengahan abad ke-16, Syarif Mansyur menjadi Raja Kandahe, menggantikan Wagama, penguasa sebelumnya yang bergelar Kulano. Pada saat Syarif Mansyur menjadi Raja Kanhade, ia juga menggunakan gelar Kulano, dan kemudian mengislamkan rakyat Kandahe, Tawalide, dan Sangir-Talaud. Di wilayah Bolaang Mangondow, Islamisasi telah berlangsung pada 1580-1660, berlangsung pada masa Kerajaan dipimpin oleh Datu’ Binangkang atau Raja Loloda’ Mokoagow oleh mubaligh Batu Da’a Suwawa Gorontalo. Sejak masa Islam, kemudian Katolik, wilayah ini dikenal anti VOC. Hal-hal di atas yang hendak dibahas dalam artikel ini, dengan menggabungkan antara metode fieldtrip, observasi, dan wawancara dengan studi dokumen. 0% found this document useful 0 votes3 views4 pagesOriginal TitleSURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3 views4 pagesSurat Pernyataan Kepemilikan TanahOriginal TitleSURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Uploaded bySeptian Nugraha 0% found this document useful 0 votes34 views1 pageDescriptionContoh Surat Pernyataan Kepemilikan TanahCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes34 views1 pageContoh Surat Pernyataan Kepemilikan TanahUploaded bySeptian Nugraha DescriptionContoh Surat Pernyataan Kepemilikan TanahFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Lihat contoh surat pernyataan kepemilikan tanah. Surat ini berguna sebagai alat bukti dalam hal pembuktian kepemilikan tanah. Tanah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan terhadap konflik. Ini pun menjadi lahan subur bagi mafia tanah untuk melakukan aksinya. Jika memiliki tanah tanpa sertifikat, maka pemilik harus membuat surat pernyataan kepemilikan supaya terhindar dari potensi konflik. Surat berguna sebagai bukti kepemilikan tanah selama tidak ada sertifikat. Kita akan melihat contohnya melalui artikel panduan ini. Namun sebelumnya, simak dahulu penjelasan tentang pengertian, syarat-syarat pengajuan dan prosedur mengajukannya. Apa Itu Surat Kepemilikan Tanah SKT? Surat pernyataan kepemilikan tanah disingkat SKT dikenal pula dengan sebutan surat keterangan riwayat tanah. SKT adalah bukti tertulis yang menunjukkan hak kepemilikan atas sebidang tanah yang dikuasai oleh seseorang maupun badan hukum. Surat ini mampu menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli. Dulu digunakan untuk kepentingan proses pendaftaran sertifikat tanah. Namun, pasca pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN/ Nomor 1756/ SKT tidak diperlukan lagi dalam proses tersebut. Akibatnya SKT tidak memiliki kedudukan hukum lagi dalam undang-undang. Namun, masih bisa menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Masyarakat perdesaan masih banyak menggunakan SKT. Maka dari itu, penting mengetahui contoh surat pernyataan kepemilikan tanah yang baik. Baca Juga Contoh Surat Permohonan Keringanan Pembayaran KPR untuk Berbagai Bank Syarat-syarat Pengajuan SKT SKT dibuat oleh desa/kelurahan setempat. Sedangkan sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional BPN. Ketika mengajukannya, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, pemohon mesti menyediakan saksi sebagai pemberi keterangan. Berdasarkan pasal 24 ayat 1 PP 24/1997, saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui seluk-beluk kepemilikan tersebut. Jadi, jangan asal membawa saksi dalam pembuatan SKT. Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK pemohon; Fotokopi KTP saksi-saksi; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Salinan Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 tahun berjalan; Surat pernyataan tidak sengketa tanah; dan Materai atau dua buah. Prosedur Mengajukan Surat Kepemilikan Tanah Foto Freepik Setelah menyiapkan syarat-syarat tersebut. Pemohon harus mengikuti prosedur pengajuan berikut. Pemohon mendaftarkan diri secara administrasi dengan mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah setempat. Mengambil dan mengisi formulir di kantor desa/kelurahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan yang sudah lengkap akan disetujui oleh kepala desa/lurah. Pihak pemohon dan desa/kelurahan akan memasang pengumuman selama 30 hari masa kalender di lokasi tanah. Apabila terdapat laporan klaim dari orang lain-wajib melakukan mediasi. Jika tidak ada klaim kepemilikan dari orang lain dalam 30 hari, maka pada hari ke-31 disesuaikan dengan tanggal akhir masa kalender kepala desa/lurah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengukuran. Dalam proses pengukuran akan dilakukan penomoran titik koordinat dan akan dimuat pada sket atau gambar bidang tanah. Baca Juga Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan dan Cara Membuatnya Begini Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Sekarang, Anda sudah mengetahui apa itu SKT, syarat-syarat dan prosedur pengajuannya ke kantor desa/kelurahan setempat. Agar tidak salah mengisi formulir surat pernyataan, berikut contoh surat pernyataan hak milik tanah dari pemohon yang bisa dijadikan referensi. Sumber Jika sebelumnya surat pernyataan dari pemohon, maka selanjutnya adalah contoh surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa. Baca Juga Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai & Bertahap FAQ Apakah surat tanah dengan SKT kuat? SKT bisa dibilang bukti kepemilikan yang dibuat di bawah tangan. Oleh karena itu, kedudukannya di mata hukum lemah. Namun, masih bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Apakah SKT sama dengan sertifikat tanah? Berbeda, sertifikat merupakan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Siapa yang mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan tanah? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SKT dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat. Berapa biaya membuat SKT? Variatif, pastinya proses pengajuan SKT tidak memerlukan biaya yang besar dan proses yang lama. {"attributes"{"type""banner","custom_title""Daftar Jadi Agen","custom_link""https\/\/ karir dan raih peluang jadi agen properti sukses","custom_cta""Saya Tertarik","custom_background""https\/\/ https\/\/

surat pernyataan kepemilikan tanah doc