Weare unable to load your video. Secara bahasa, Islam memiliki beberapa arti. Dalam bahasa Arab, Islam merupakan mashdar dari kata aslama-yuslimu-islaaman yang artinya taat, tunduk, patuh, berserah diri kepada Allah. Sedangkan jika dilihat dari asal katanya maka Islam berasal dari kata assalmu, aslama, istaslama, saliim, dan salaam.
Islahrekonsiliasi adalah sebuah upaya mendamaikan atau membuat harmonisasi antara dua atau beberapa pihak yang berselisih. Dan allah adalah maha kuasa. Dan allah maha pengampun lagi maha penyayang. Contohnya adalah Komisi Internasional Peninggalan Kebudayaan Islam yang menangani masalah-masalah yang menyangkut pemeliharaan hasil
HukumRujuk. Rujuk adalah hak mutlak suami di masa ‘iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak artinya tanpa syarat kerelaan istri untuk dirujuk. Dalilnya adalah: 1. Firman Allah l: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya dalam masa ‘iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan.” (al-Baqarah: 228) 2. Firman Allah l:
Ittiba adalah orang yang mengikuti pendapat mujtahid dengan mengetahui dalil-dalilnya. Orang demikian disebut muttabi’, yaitu orang yang tidak mampu berijtihad, tetapi mengetahui dalil-dalil para mujtahid.Mereka disebut pula “muhaqqiqun” yaitu orang yang mampu meneliti, memeriksa dan menyelidiki mana pendapat yang lebih kuat dan lemah.Dan mereka
Kebebasanyang kita mahukan adalah kebebasan masa dan kewangan , namun jika makan gaji , kebebasan ini dikawal malah disekat.-Menurut Donald Trump dan Robert T. Kiyosaki. taghut , dan sebagainya. -Contohnya akan menggelengkan kepala bila seseorang melakukan kesalahan, tapi sebenarnya kita lupa , kita juga x terlepas daripada melakukannya. 2
A Memahami Makna Pengendalian Diri, Prasangka Baik, dan Persaudaraan. Mujahadah an-Nafs, Husnuzzan, ukhuwah. 1. Pengendalian Diri (Mujahadah an-Nafs) Pengendalian diri atau kontrol diri (Mujāhadah an-Nafs) adalah menahan diri dari segala perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, seperti sifat serakah atau tamak.
CcHO.
Pranala link islah Ar n perdamaian tentang penyelesaian pertikaian dan sebagainya;mengislahkan v mendamaikan kalau dalam satu golongan terjadi perbedaan pendapat, perlu ada pihak ketiga yang menengahi dan ~ nya ✔ Tentang KBBI daring ini Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ini merupakan KBBI Daring Dalam Jaringan / Online tidak resmi yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata lema/sub lema. Berbeda dengan beberapa situs web laman/website sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring. Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi kata dan arti tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud dahulu Pusat Bahasa. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan link yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V terbaru, silakan merujuk ke website resmi di ✔ Fitur KBBI Daring Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang reload/refresh jendela atau laman web website untuk mencari kata berikutnya Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya Jenis kata atau keterangan istilah semisal n nomina, v verba dengan warna merah muda pink dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya belum semua ada keterangannya Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server Pranala Pretty Permalink/Link yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya Kata 'rumah' akan mempunyai pranala link di Kata 'pintar' akan mempunyai pranala link di Kata 'komputer' akan mempunyai pranala link di dan seterusnya Sehingga diharapkan pranala link tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web website KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone Tablet pc, iPad, iPhone, Tab, termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa. ✔ Informasi Tambahan Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja. Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya ajar,program,komputer untuk mencari kata ajar, program dan komputer. Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan. Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya dengan kosakata yang lebih banyak. Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline tidak memerlukan koneksi internet, silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email gmail com Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website ini silakan klik Laporkan Iklan
Definisi 'islah' Indonesian to IndonesianAr n 1 perdamaian tt penyelesaian pertikaian dsb; mengislahkan v mendamaikan kalau dl satu golongan terjadi perbedaan pendapat, perlu ada pihak ketiga yg menengahi dan ~ nyasource kbbi3 More Wordsmengislahkan, Related Wordsmengislahkan, islah, Visual ArtiKata Klik untuk memperbesar. Explore islah in > ×Close X More Wordsmengislahkan, Related Wordsmengislahkan, islah, Berdasar Huruf Depan A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Islah is a term found in the Qur'an and the hadith of the Prophet. Islah comes from the word Ashlaha-yushlihu-ishlahan, which means repair, safety and peace. Islah according to the Qur'an is a person who always reads the Qur'an, remembrance and prayer in the quiet night. Performing islah is doing good deeds in a calm manner and state that can benefit oneself and others. Like the state of a person doing night prayers, it is a reform that is very beneficial to himself and gives good to others, because it can prevent evil deeds and provide good for safety and peace. So something can be seen as reform if it serves to bring value and benefits. On the other hand, acts that cause harm are not called reforms. Thus, the measure of a good or bad charity lies in the value of the benefits or harms it contains. Islah adalah suatu term yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis rasulullah saw. Islah berasal dari kata Ashlaha-yushlihu-ishlahan, yang artinya perbaikan, keselamatan dan perdamaian. Islah menurut al-Qur’an adalah orang yang senatiasa membaca al-Qur’an, zikir dan shalat di waktu malam yang tenang. Melaksanakan islah adalah melakukan perbuatan yang baik dengan cara dan keadaan tenang yang dapat memberi manfaat pada dirinya dan orang lain. Seperti keadaan seseorang mengerjakan shalat malam, adalah suatu islah yang sangat bermanfaat kepada dirinya dan memberi kebaikan kepada orang lain, karena dapat mencegah perbuatan mungkar dan memberikan kebaikan untuk keselamatan dan perdamaian. Maka sesuatu dapat dipandang sebagai islah jika ia berfungsi mendatangkan nilai manfaat. Sebaliknya, perbuatan yang menimbulkan mudarat, tidak dinamakan islah. Dengan demikian, tolok ukur suatu amal baik atau tidak adalah terletak pada nilai manfaat atau mudarat yang dikandungnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 Hal 161-171 p-ISSN 1693-7562 e-ISSN 2599-2619 161 Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis Zainuddin Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Email zainuddinmuhammadamin67 ABSTRACT Islah is a term found in the Qur'an and the hadith of the Prophet. Islah comes from the word Ashlaha-yushlihu-ishlahan, which means repair, safety and peace. Islah according to the Qur'an is a person who always reads the Qur'an, remembrance and prayer in the quiet night. Performing islah is doing good deeds in a calm manner and state that can benefit oneself and others. Like the state of a person doing night prayers, it is a reform that is very beneficial to himself and gives good to others, because it can prevent evil deeds and provide good for safety and peace. So something can be seen as reform if it serves to bring value and benefits. On the other hand, acts that cause harm are not called reforms. Thus, the measure of a good or bad charity lies in the value of the benefits or harms it contains. Keywords Islah, peace and security. ABSTRAK Islah adalah suatu term yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis rasulullah saw. Islah berasal dari kata Ashlaha-yushlihu-ishlahan, yang artinya perbaikan, keselamatan dan perdamaian. Islah menurut al-Qur’an adalah orang yang senatiasa membaca al-Qur’an, zikir dan shalat di waktu malam yang tenang. Melaksanakan islah adalah melakukan perbuatan yang baik dengan cara dan keadaan tenang yang dapat memberi manfaat pada dirinya dan orang lain. Seperti keadaan seseorang mengerjakan shalat malam, adalah suatu islah yang sangat bermanfaat kepada dirinya dan memberi kebaikan kepada orang lain, karena dapat mencegah perbuatan mungkar dan memberikan kebaikan untuk keselamatan dan perdamaian. Maka sesuatu dapat dipandang sebagai islah jika ia berfungsi mendatangkan nilai manfaat. Sebaliknya, perbuatan yang menimbulkan mudarat, tidak dinamakan islah. Dengan demikian, tolok ukur suatu amal baik atau tidak adalah terletak pada nilai manfaat atau mudarat yang dikandungnya. Kata kunci Islah, perdamaian dan keselamatan. Zainuddin Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis 162 A. Pendahuluan Islah difahami sebagai suatu tindakan atau gerakan yang bertujuan untuk merubah keadaan masyarakat yang rusak akhlak dan akidah, menyebar ilmu pengetahuan dan memerangi kejahilan. Islah juga menghapus bid’ah dan khurafat yang memasuki agama dan mengukuhkan akidah tauhid. Dengan ini manusia akan benar-benar menjadi hamba Allah Swt yang menyembah-Nya. Masyarakat Islam juga menjadi masyarakat yang memandu kearah keadilan dan persamaan. Terdapat gugatan bahwa hamba saleh tidak hanya merujuk kepada kaselahan ukhrawi, tetapi kesalehan sosial. Istilah islah dalam sosial merupakan kebaikan religius individu dimana tidak hanya berhubungan dengan Allah tetapi juga merupakan implementasi interaksi dengan sesama. Salah satu argumen islah dibangun berdasarkan hadis nabi muhammad Saw, yang dikemukakan oleh al-Farabi dan Ibn Abi Hatim yang bersumber dari Mahan, ia berkata bahwa pada suatu waktu datang menghadap kepada Rasulallah Saw. Orang-orang yang berkata “Kami mengerjakan dosa-dosa yang besar”. Rasulallah Saw tidak memberikan jawaban apapun sampai kemudian tururn ayat ini, yang menjelaskan bahwa taubat orang-orang yang bertaubat dosa tanpa pengetahuan, kemudian taubat itu diikuti dengan berbuat baik akan diterima oleh Allah Swt. Pemahaman islah dalam hadist ini ialah mengadakan perbaikan terhadap jiwa dan aktivitasnya, sedikitnya perbaikan yang menjadikan segala yang rusak atau keliru kembali ke keadaan semula, maka kejahatannya akan terhapus karena sesungguhnya Allah Swt maha pengampun bahkan akan menganugerahkan kepadanya rahmat karena Dia pengampun lagi maha penyayang. Islah adalah kekayaan yang mahal. Hal itu dapat merubah manusia agar berubah dan terciptanya keharmonisan. Para sahabat Rasulullah merupakan salah satu contoh yang gigih dalam memperjuangkan ke-islahan memperbaiki segala sesuatu disegala tempat demi terciptanya kedamaian karena takut semakin parah, apakah yang dimaksud dengan orang yang menegakkan ke-ishlahan seperti itu? tak jarang mereka meninggalkan anak dan istrinya tanpa memberikan nafkah. Hal seperti ini tidak senafas dengan ajaran Islam yang mengajarkan hidup seimbang antara dunia dan akhirat, sebagaimana Allah telah berfirman “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” QS. al-Qashash77. Ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa kita harus menggunakan kenikmatan dunia untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat. Carilah dunia dan gunakan untuk mendekatkan diri pada-Nya. Sayyid Qutthub mengatakan bahwa proses penyucian hati dalam rangka mencapai kebahagian yang hakiki, tidak bisa lepas dari realitas kehidupan. Kekuatan spiritual yang dibenturkan dengan dunia nyata adalah lebih utama, lebih kokoh daripada kesucian hati yang berada di dalam kehidupan. Sehingga orang yang menegakkan ke-islahan bukanlah yang melarikan diri dari tantangan kehidupan dengan alasan menjaga JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 163 hati. Tetapi mereka adalah yang terjun dalam gelanggan kehidupan dengan selalu menjaga ketetapan yang diberikan. Allah Swt. B. Metode Penulis dalam menafsirkan ayat ini dengan menggunakan metode maudhui, yaitu metode yang membahas beberapa ayat al-Qur’an mengenai suatu judul/tema tertentu, dengan memperhatikan urutan tertib turunnya masing-masing ayat, sesuai dengan sebab-sebab turunnya yang dijelaskan dengan berbagai macam keterangan dari segala seginya dan dibandingkannya dengan keterangan berbagai ilmu pengetahuan yang benar yang membahas topik/tema yang sama, sehingga lebih mempermudah dan memperjelas masalah, karena al-Qur’an banyak mengandung berbagai macam tema pembahasan yang perlu dibahas secara maudhu’i, supaya pembahasannya bisa lebih tuntas dan lebih sempurna. Metode maudhu’i ini sementara waktu dianggap paling baik dan sesuai dengan tuntutan zaman. Pembahasannya yang menyeluruh dari berbagai segi memungkinkan metode ini dalam pemecahan masalahnya berusaha tuntas. Zhafirah & Zainuddin, 2022 Menurut Dr. H. M. Sa’ad Ibrahim, metode ini dilakukan dengan berbagai langkah, yaitu; Merumuskan tema dan sub topik bahasan, Menghimpun ayat-ayat yang setema dan relevan dengan tema, Menghimpun Hadits Nabi SAW. yang setema dan relevan dengan tema, Menghimpun tafsir ayat-ayat tersebut, Menghimpun syarah Penjelasan Hadits, Menghimpun teori-teori ilmiah, Mengorganisir tema berdasarkan tema dan sub topik. Adapun dalam menafsirkan ayat ini penulis menggunakan tafsir bi al-Ma’tsur dan juga tafsir bil ra’yi. Tafsir bi al-Ma’tsur adalah penafsiran ayat alquran dilakukan penafsiran ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, ayat dengan riwayat sahabat dan ayat dengan riwayat tabi'in. Tafsir bil al-Ma'tsur disebut juga tafsir riwayah atau tafsir manqul yaitu tafsir al-Quran yang dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran berdasarkan atas sumber penafsiran dalam al-Quran dari riwayat para sahabat dan dari riwayat para tabi’in. Defenisi Tasir bil al-Matsur dalam buku mana’ul Qaththanlah “Tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an. al-Qur’an dengan sunnah karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah, dengan perkataan sahabat karena merekalah yang dianggap paling mengetahui Kitabullah, atau dengan perkataan tokoh-tokoh besar tabi’in karena mereka pada umumnya menerimanya dari para sahabat”. Tafsir bi al-Ma’tsur adalah tafsir yang didasarkan pada riwayat yang sahih baik dengan penafsiran al-Qur'an dengan al-Qur’an, hadis Nabi yang berfungsi sebagai penjelas al-Qur'an, riwayat sahabat karena mereka orang yang paling banyak mengetahui tentang al-Qur'an atau pendapat tabi’in senior karena mayoritas mereka menerima penafsiran al-Qur'an dari sahabat. Sedangkan Tafsir bi al-Ra’yi adalah penafsiran al-Qur’an yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir. Secara etimologi, ra’yi berarti keyakinan I’tiqad, analogi Qiyas dan Ijtihad. Dan ra’yi dalam terminologi tafsir adalah ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi al-Ra’yi disebut juga tafsir bi al-Dirayah sebagaimana didefinisikan Husein Adz Dzahabi adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah dahulu Zainuddin Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis 164 mengetahui bahasa arab serta metodenya, dalil hukum yang ditunjukkan, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Sedangkan menurut al-Farmawi adalah menafsirkan al-Qur’an dengan ijtihad setelah terlebih dahulu mengetahui kosa kata bahasa arab ketika digunakan berbicara beserta muatan-muatan artinya. C. Pembahasan 1. Jumlah Islah Dalam Al-Quran Dalam al-Qur’an, terdapat sedikitnya sepuluh ayat yang berkenaan dengan Islah perdamaian, yaitu QS. 4 62,90,91,114,128, QS. 8 61, QS. 28 19, QS. 49 9,10, QS. 47 35. Untuk memahami dan mengetahui petunjuk al-Qur’an seperti permasalahan islah perdamaian, harus dipahami historisnya, sehingga tidak hanya melihat makna teksnya, tetapi juga harus memahami latar belakang turunnya ayat-ayat al-Qur’an. 2. Makna Islah Secara istilah, Islah adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan terjadinya kerusakan, dan perpecahan antara manusia dan melakukan perbaikan dalam kehidupan manusia sehingga tercipta kondisi yang aman, damai, dan sejahtera dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, dalam terminologi Islam secara global, Islah dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ingin membawa perubahan dari keadaan yang buruk menjadi keadaan sebaliknya. Islah juga didefinisikan suatu akad atau perjanjian antara dua orang atau lebih yang tujuannya untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang berselisih atau yang ahli juga banyak memaparkan makna islah seperti al-Zamakhsyari dalam tafsirnya berpendapat, bahwa kata Islah mempunyai arti mengkondisikan sesuatu pada keadaan yang lurus dan mengembalikan fungsinya untuk dimanfaatkan. M. Quraish Shihab juga ikut mendefinisikan bahwa Islah jangan dipahami dalam arti mendamaikan antara dua orang atau lebih yang berselisih. Akan tetapi, kata tersebut harus dipahami sesuai dengan makna semantiknya dengan memperhatikan penggunaan al-Qur’an terhadapnya. Menurutnya ada dua bentuk yang digunakan al-Qur’an, pertama Ishlah merupakan satu bentuk kata yang selalu membutuhkan obyek, dan kedua shalah, yang digunakan dalam bentuk kata sifat. Sehingga salah dapat diartikan sebagai terhimpunnya sejumlah nilai tertentu pada sesuatu, sehingga ia dapat bermanfaat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan kehadirannya. Apabila pada sesuatu ada satu nilai yang tidak menyertainya sehingga tujuan dimaksud tidak tercapai, maka manusia dan dituntut untuk menghadirkan nilai tersebut padanya, dan apa yang dilakukannya dinamai Ishlah. Dalam artikelnya John OVoll menjelaskan “Pembaharuan dan Perubahan dalam Islam”, mengemukakan bahwa dua dari pengertian-pengertian utama dalam kosa kata Islam tentang kebangkitan adalah kata Islah dan Tajdid. Ishlah biasa diterjemahkan sebagai perubahan dan tajdid sebagai pembaharuan. Secara bersama-sama kedua kata tersebut mencerminkan suatu tradisi yang berlanjut, yaitu tentang upaya menghidupkan kembali keimanan Islam beserta praktek-prakteknya dalam sejarah komunitas kaum muslimin. Dari keseluruhan definisi yang menjelaskan Islah di atas, maka jelas bahwa makna Islah digunakan tidaklah terperinci dan juga memaknai ke segala penjuru aspek. Dalam al-Qur’an contohnya, kata Islah digunakan dalam semua aspek, mulai dari kehidupan individu, JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 165 sosial seperti bertobat, perbaikan diri, hubungan keluarga, hubungan kemasyarakatan dan hubungan dengan Allah SWT. Secara hakikat Islah memiliki tujuan untuk memperbaiki kondisi umat Islam yang telah dilanggar dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad dengan cara menyeru umat Islam untuk kembali ke tingkat awal di bawah kepemimpinan dan bimbingan dari Rasulullah Saw. Islah tidak bermaksud memperbaiki keagamaan hingga mengikuti jaman, melainkan manusia itu sendiri yang harus berubah agar sesuai dengan ajaran Islam yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad Saw. Seorang yang menyeru kepada islah harus menyadari bahwa dirinya bukan hanya sebagai manusia, tapi juga sebagai hamba Allah. Ia sadar, sebagai manusia tentu memiliki kekurangan. Namun ia berusaha agar kekurangannya itu bisa diminimalisir dan tidak merugikan orang lain. Sebaliknya, dengan kemampuan dan kelebihan yang dimilikinya, ia berupaya memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi orang lain dan lingkungannya. Ia pun sadar bahwa hidup ini hanya sementara. Baik-buruk perilakunya selama hidup di dunia akan dipertanggungjawabkannya di hadapan Allah Swt kelak di hari kiamat. Inilah orang yang menegakkan islah yang barangkali dimaksudkan Allah dalam firman-Nya, “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka akan ditempatkan bersama dengan orang-orang yang Allah anugerahi nikmat, yaitu para Nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Mereka adalah sebaik-baik teman.” QS. An-Nisa 69. 3. Ayat dan hadis QS. Al-Hujurat9 Artinya Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Ada beberapa riwayat tentang sebab turunya ayat ini. Pertama, diriwayatkan oleh al-Syaikhan dari Anas, bahwa Rasulallah diminta mengunjungi Ibnu Ubay. Ketika Rasullah sampai di suatu tempat yang bernama Sabikhan, keledai yang di kendarai Rasul kencing, melihat itu, Ibnu Ubay berkata “Jauhkan keledaimu dariku, sesungguhnya baunya menyakitiku.” Salah Seorang sahabat yaitu Ibnu Rawahah “Sesungguhnya baumu lebih busuk dari bau keledai ini.” Maka salah seorang pengikut Ibnu Ubay membalas sehingga terjadi adu mulut yang akirnya menimbulkan perang dengan menggunaan tangan dan sandal. Maka turunlah ayat ini sebagai perintah untuk menghentikan perkelahian dan menciptakan perdamaian. Kedua, menurut dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abi Hatim dari al-Sudi, dia berkata “Umran, salah seorang dari kalangan anshar mempunyai istri bernama Ummu Zaid. Istrinya ingin menjenguk keluarganya tetapi tidak diizinkan oleh Umran, bahkan ia menyekap istrinya. Kemudian istrinya mengutus seorang perempuan pembantunya untuk melapor perihalnya kepada keluarganya. Maka datanglah keluarga Ummu Zaid, menuntut agar ia Zainuddin Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis 166 dibebaskan. Tetapi Umran mempertahankannya. Maka terjadilah dorong-mendorong dan pertengkaran antar suami dan istri itu disertai oleh kaumnya masing-masing. Maka turunlah ayat ini kepada Rasulallah untuk mendamaikannya. al-An’aam 54 Artinya Dan apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami datang kepadamu, maka katakanlah, "Salamun alaikum selamat sejahtera untuk kamu." Tuhanmu telah menetapkan sifat kasih sayang pada diri-Nya, yaitu barang-siapa berbuat kejahatan di antara kamu karena kebodohan, kemudian dia bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sebab turunnya surat al-An’am ayat 54 di atas ada kaitannya dengan ayat ayat sebelumnya 51, 52, 53 yang menerangkan tentang larangan kepada kaum mukminin untuk mengadakan penilaian martabat terhadap sesama manusia. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa pembesar Quraish lewat di hadapan Rasulullah Saw yang sedang duduk bersama Khabab bin al-Arat, Suhaib, Bilal, dan Ammar mereka adalah para hamba sahaya yang sudah dimerdekakan. Mereka berkata “Hai Muhammad, apabila engkau rela duduk setingkat dengan mereka, adakah mereka itu telah diberi nikmat oleh Allah lebih dari kami. Sekiranya engkau usir mereka, kami akan menjadi pengikutmu”. Maka Allah menurunkan ayat 51 sampai 55 sebagai ketegasan tentang larangan kaum muslimin untuk mengadakan penilaian derajat seseorang demikian pula membeda-bedakan kedudukan, nasab keturunan dan pangkat dalam pergaulan. Sebab Allah Swt lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur Allah yang paling mulia adalah orang-orang yang bertaqwa. Riwayat lain dikemukakan bahwa Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Muth’im bin Adi dan al-Harits bin Naufal dari kalangan pembesar-pembesar kafir Bani Abdi Manaf datang kepada Abu Thalib dan berkata “Jika saudaramu Muhammad mengusir budak, kami akan merasa lebih bangga, dan kami akan lebih taat dan setia kepadanya”. Adapun budak itu ialah Bilal dan Ammar bin Yasir, Salim maula Abu Hudzaifah, Shalih maula Usaid, Ibnu Mas’ud, al-Miqdad bin Abdillah, Waqid bin Abdullah al-Hanzhali dan teman-temannya. Lalu Abu Thalib menyampaikan hal itu kepada Nabi Muhammad Saw. Maka berkatalah Umar bin Khattab “Sekiranya tuan melaksanakan permintaan mereka, kita lihat nanti apa yang sebenarnya mereka inginkan”. Maka Allah menurunkan ayat ini 6 51 s/d 53 yang memerintahkan Nabi Muhammad untuk menyampaikan wahyu yang melarang mengusir orang yang beribadah kepada Allah Swt, dan melarang menilai derajat seseorang, karena sesungguhnya Allah lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur kepadaNya. Setelah itu umar meminta maaf karena ucapannya itu dan turunlah ayat selanjutnya yaitu al-An’am 6 54 sebagai jaminan ampunan kepada orang-orang yang bertaubat akibat berbuat kesalahan karena ketidak tahuannya. 14 Riwayat lain yang dikemukakan oleh al-Farabi dan Ibn Abi Hatim yang bersumber dari Mahan, ia berkata bahwa pada suatu waktu datang menghadap kepada Rasulullah Saw. Orang-orang yang berkata “Kami mengerjakan dosa-dosa yang besar”. Rasulullah Saw tidak memberikan jawaban apapun sampai kemudian turun ayat ini, yang menjelaskan bahwa taubat orang-orang yang bertaubat dosa tanpa pengetahuan, kemudian taubat itu JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 167 diikuti dengan berbuat baik akan diterima oleh Allah Swt. 15 Islah yang terkandung dalam ayat ini ialah dengan mengadakan perbaikan terhadap jiwa dan aktivitasnya, sedikitnya perbaikan yang menjadikan segala yang rusak atau keliru kembali ke keadaan semula, maka kejahatannya akan terhapus karena sesungguhnya Allah Swt maha pengampun bahkan akan menganugerahkan kepadanya rahmat karena Dia pengampun lagi maha penyayang. QS. An-Nisa' Ayat 35 Artinya Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Teliti, Maha turunnya surat al-Nisa ayat 35 di atas masih berkaitan dengan ayat sebelumnya QS 4 34 yang menerangkan tentang perselisihan antara suami dan istri. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Hasan bahwa pada suatu waktu datanglah seorang wanita menghadap Rasulullah untuk mengadu masalahnya, bahwa mukanya ditampar oleh suaminya. Rasulullah Saw bersabda “Suamimu itu harus diqishash dibalas”. Sehubungan dengan sabda itu, maka turunlah ayat 34 dan 35 yang dengan tegas memberikan ketentuan, bahwa bagi laki-laki ada hak untuk mendidik istrinya yang melakukan penyelewengan terhadap haknya selaku istri. Setelah mendengar keterangan ayat ini, wanita itu pulang dengan tidak menuntut qishash terhadap suaminya yang telah menampar mukanya. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Mardawaih dan Ali bin Abi Thalib bahwa suatu waktu datang seorang laki-laki dari kalangan sahabat anshar menghadap Rasulullah bersama istrinya. Istrinya mengadu kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah suamiku ini telah memukul mukaku seingga terdapat bekas luka”. Rasulullah bersabda “Suamimu tidak hak untuk melakukan demikian, dia harus di qishash”. Sehubungan dengan itu maka diturunkanlah ayat 34 dan 35 dari surat al-Nisa sebagai ketegasan hukum, bahwa seorang suami berhak untuk mendidik istrinya. Dengan demikian hukum qishash yang hendak dijatuhkan Rasulallah menjadi gugur, tidak dilaksanakan. Ayat tersebut membahas tentang istilah dalam perkara syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada dua belah pihak suami dan istri secara bersama-sama. Untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang meruncing antara suami istri itu, meskipun diduga tidak akan dapat di atasi. Al-Qur’an memerintahkan agar diutus dua orang hakam juru damai. Pengutusan hakam ini dimaksudkan untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut. Qs. Al-Anfal1 Zainuddin Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis 168 Artinya Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw bersabda “Barang siapa yang membunuh musuh, ia akan mendapat sejumlah bagian tertentu, dan barang siapa yang menawan musuh, ia pun akan mendapat bagian”. Pada waktu itu orang-orang tua tinggal menjaga bendera, sedang para pemuda maju kemedan jihad menyerbu musuh dan mengangkut ghanimah. Berkatalah orang-orang tua kepada pemuda “Jadikanlah kami sekutu kalian, karena kami pun turut bertahan dan menjaga tempat kembali kalian”. Hal ini mereka tujukan kepada Nabi turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa ghanimah itu merupakan ketetapan Allah dan jangan menjadi pertengkaran. Diriwayatkan pula dari Ahmad dari Sa’ad bin Abi Waqas, ia berkata, “Pada waktu perang badar, saudaraku terbunuh, maka sebagai pembalasannya aku membunuh Sa’id ibnu al-Ash, dan aku ambil pedangnya yang kemudian kubawa menghadap Nabi Saw. Beliau bersabda “Gabungkan pedang itu ke dalam barang-barang rampasan perang.” Aku pun kembali dengan dengan membawa kesedihan yang tidak terkira akibat terbunuhnya saudaraku dan diambilnya barang rampasanku. Belum jauh aku berjalan, telah turun surah al-Anfal. Maka Nabi Saw bersabda, “Pergilah ambil pedangmu!” Ayat ini menguraikan kisah dan sifat sebagian mereka yang didekatkan Allah ke sisi-Nya. Mereka adalah pejuang muslim yang berhasil mengalahkan kaum musyrikin dalam perang badar. Setelah selesai peperangan itu dengan hasil gemilang dan perolehan rampasan cukup banyak, mereka tidak tahu cara dan kadar pembagiannya. Bahkan diantara mereka ada yang bertengkar dan berselisih menyangkut hal tersebut, maka mereka, yakni pasukan perang menanyakan kepada Rasulullah Saw mengenai pembagian harta rampasan. Kemudian Rasulullah membagi harta rampasan sesuai dengan dengan petunjuk-Nya dan menyeru kepada mereka untuk meng-Islah memperbaiki hubungan yang dapat mengeruhkan kemesraan di antara sesama kamu yang diakibatkan oleh pertikaian tentang kepemilikan harta rampasan perang. 4. Islah dalam Sejarah Islam a. Masa Nabi Muhammad saw Sejarah peradaban Islam mencatat beberapa peristiwa penting dalam perkembangannya yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat, khususnya dalam membuat perjanjian damai dengan pihak luar Islam maupun mendamaikan antar pihak tertentu dalam Islam yang sedang bertikai. Pada tahun ke-10 dan ke-11 kenabian, tepatnya setelah isra’ dan mi’raj, Rasulullah berhasil mendamaikan dua suku Arab utama Yatsrib yang selalu bertikai yaitu Aus dan Khazraj. Peristiwa ini menjadi titik tolak hijrah Rasulullah dari Mekah ke Yatsrib yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Kemudian setelah sampai di Madinah Rasulullah mengadakan damai dengan beberapa kabilah di Madinah dan sekitarnya. JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 169 Rasulullah bersama dengan kaum muslimin melakukan perjalanan ibadah haji ke Mekah pada tahun 6 H / 628 M. Untuk menghilangkan kecurigaan dari kaum kafir Quraisy, kaum muslimin dilarang untuk membawa senjata kecuali binatang korban dan pedang untuk memotong, di samping itu juga kaum muslimin diperintahkan hanya mengenakan pakaian ihram. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan dari kaum kafir Qurasiy, dengan menyakinkan mereka akan maksud damai dari umat Islam. Berita tentang perjalanan Nabi dan kaum muslimin yang akan melaksanakan ibadah haji tersebut sampai ke telinga kafir Quraisy dan segera menyiapkan pasukannya dibawah panglima Khalid bin Walid guna merintangi kaum muslimin dari maksud dan tujuannya. Sementara itu rombongan dari Madinah di bawah pimpinan Rasulullah sampai di salah satu daerah di Usfan, Nabi bertemu dengan salah seorang dari suku Ka’ab dan berhasil memperoleh informasi bahwa kaum kafir Quraisy telah menyiapkan pasukan untuk menghadang. Mereka bersumpah bahwa Nabi Muhammad dan kaum muslimin tidak boleh memasuki kota Mekah. Hingga akhirnya diadakan perjanjian damai antara kaum muslimin dan kafir Quraisy yang dinamakan perjanjian Hudaibiyah, yang isinya antara lain. Pertama, Kaum muslim harus kembali ke Madinah, mengurungkan niatnya untuk berhaji, dan di persilahkan kembali pada tahun depan. Kedua, untuk tahun depan kaum muslimin hanya diperkenankan memasuki ota Mekah selama tiga hari saja. Ketiga, siapapun dari suku Arab yang ingin mengadakan persekutuan dengan Nabi Muhammad ataupun pihak kafir Quraisy harus diperbolehkan. Keempat, gencatan senjata antara kafir Quraisy dan muslim selama 10 tahun. Kelima, kaum muslimin wajib mengembalikan orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah. Sebaliknya, kafir Quraisy tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang kembali ke Mekah. Kesediaan orang-orang mekah untuk berunding dan membuat perjanjian dengan kaum muslimin merupakan kemenangan yang besar bagi umat adanya perjanjian itu ada harapan untuk mengambil alih Ka’bah dan menguasai Mekah semakin terbuka. b. Masa Khulafaurrasyidin Perjanjian damai rupanya tidak hanya dilakukan oleh Rasulullah Saw pada masanya, melainkan terus dilanjutkan kegenerasi sesudahnya yaitu Khulafaurrasyidin tepatnya pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Perjanjian damai dilakukan melalui proses tahkim arbitrase antara khalifah Ali dengan Muawiyah bin Abi Sofyan dalam perang shiffin yang terjadi pada tahun 36 H. Perang Shiffin terjadi akibat terbunuhnya Utsman bin Affan yang menyebabkan keluarga dan kabilah Utsman menuntut qishash bagi para pemberontak. Perbedaan pendapat khalifah Ali dan Muawiyah mengenai masalah qishash pembunuh Utsman akhirnya membawa kedua belah pihak dalam kancah peperangan. Ali bin Abi Thalib yang tidak menginginkan terjadinya peperangan sesama muslim, berusaha mengadakan pendekatan dengan mengirim sebuah surat untuk Mu’awiyah yang isinya mengajak pada ketaatan untuk berbai’at kepadanya. Akan tetapi Muawiyah dan pengikutnya Zainuddin Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis 170 tetap menuntut qishash bagi pembunuh Utsman baru kemudian berbai’at kepada khalifah Ali bin Abi Thalib. Sikap Muawiyah yang tetap bersikeras menuntut darah Utsman yang telah dibunuh secara zalim memaksa khalifah Ali menindak tegas yaitu dengan cara berperang. Kedua pasukan bertemu dan saling berhadapan di tempat yang bernama Shiffin dekat dengan sungai Eufrat sebelah timur wilayah Syam. Peristiwa itu terjadi sebulan penuh pada bulan Dzulhijjah. Ketika peperangan hampir dimenangkan oleh pasukan Ali bin Abi Thalib, pada saat itulah pasukan Muawiyah mengangkat mushaf untuk berdamai. Khalifah Ali menerima atas kehendaknya sendiri bukan karena paksaan dari pihak luar. Keputusan Ali berdasarkan ketentuan-ketentuan Islam yang menyeru mendamaikan antara dua pihak yang bermusuhan serta kembali kepada al-Qur’an ketika terjadi pertentangan dan perselisihan. Akan tetapi tidak semua pendukung Ali setuju dengan perjanjian damai ini. Kelompok yang menentang akhirnya memisahkan diri dari Ali, yang selanjutnya disebut khawarij, mereka itu adalah al-Asy’ary ibn Qais al-Kindi, Mas’ari ibn Fudaki al-Tamami, dan Zaid ibn Husain al-Thai. Golongan khawarij telah mengambil sikap keras dan secara terang-terangan melakukan pengingkaran kepada Ali, serta menganggapnya kafir. Akhirnya tampaklah bahwa yang paling baik adalah yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw, yaitu berdamai. Khalifah Ali bin Abi Thalib berkata, kalian tidak menggunakan pikiran. Aku tidak gegabah bertindak sebagaimana akupun tidak gegabah bertindak dalam peristiwa Hudaibiyah ketika itu aku tidak membangkang keputusan Rasulullah. Pada hari itupun aku bertindak demi kemashlahatan umat Islam. D. Penutup Secara garis besar term atau lafadz iṣlāḥ dalam al-quran memiliki pengertian perdamaian dengan berbagai variannya sesuai konteks pembicaraan atau permasalahan yang dibicarakan masing masing ayat terkait dengan iṣlāḥ. Namun demikian, penulis menyimpulkan iṣlāḥ dalam al-qur’an secara garis besarnya sebagai berikut a. Kata aṣliḥū terambil dari kata aṣlaḥa yang asalnya adalah ṣaluḥa sebagai antonim dari kata fasada rusak dan ṣaluḥa berarti tiadanya atau terhentinya kerusakan atau diraihnya manfaat, sedangkan iṣlāḥ adalah upaya menghentikan kerusakan atau meningkatnya kualitas sesuatu sehingga manfaatnya lebih banyak. b. Iṣlāḥ dimaknai perdamaian dalam konteks konflik yakni, perintah mendamaikan dua orang yang berkonflik harus dengan cara yang adil dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik. c. Iṣlāḥ juga digunakan al-quran dalam kaitannya untuk mendamaikan rumah tangga sehingga terhindar dari konflik keluarga, sosial, dan bangsa. d. Iṣlāḥ dimaknai upaya menciptakan perdamaian dengan mencegah terjadinya konflik sehingga kedua belah pihak tidak terlibat perselisihan, termasuk di dalamnya mengupayakan mencari solusi yang bisa menguntungkan kedua pihak yang hendak berkonflik, serta mempererat ukhuwah islamiyah. JURNAL ILMIAH AL MU’ASHIRAH Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 19, No. 2, Juli 2022 171 Daftar Pustaka Aam Aminuddin, Bedah Masalah Konteporer I. Kazanah Intelektual. Bandung Ahmad Salabi, Sejarah Dan Kebudayaan Islam, Jilid I, Jakarta Pustaka al-Husna, 1987 A. Mudjab Malmi, Asbabun Nuzul Studi Pendalaman Al-Quran, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2002 Al-hafidz Ibnu Katsir, Tartib Wa Tahdzib Kitab Al-Bidayah Wa an-Nihaya, terj. Abu Ihsan Al-Atsari Jakarta Darul Haq, 2012 Basuni faudah, Tafsir-Tafsir al-Qur’an Bandung Pustaka Mizan, 1987. Choirul Fuad Yusuf, Kamus Istilah Keagamaan, Jakarta Puslitbang Lektur, 2014 Ikrom Shaliadi, “Khawarij Arti, Asal-Usul, Firqoh-Firqoh, dan Pendapatnya” Jurnal Islamuna, Volume, 2. No, 1, Juni 2015 John O. Voll, Pembaharuan dan Perubahan dalam Sejarah Islam Dalam bukunya John L. Esposito ed Dinamika Kebangunan Islam, terj. Bakri Siregar Jakarta Rajawali Press, 1987, cet. I Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung PT Mizan Pustaka, 1994 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian, Jakarta Lentera Hati, 2002 Zhafirah, N., & Zainuddin, Z. 2022. Peran Sikap Nabi Ya’qub Dalam mengembangkan Karakter Anak Perspektif Al-Qur’an. Tafse Journal Of Qur’anic Studies, 71, 61–67. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this ZhafirahZainuddin ZainuddinThe role and attitude of an ideal father is as the Qur'an describes through the dialogue between the Prophet Ya'qub and his children. A father must be able to develop the character of his children with an educational role and attitude. The reality of today's society is contrary to the concept of the Qur'an, the father who is expected to become an educator is actually a figure who damages the image of the child through several cases of incest relationships. Therefore, this article discusses the role and attitude of Prophet Ya'qub in developing the character of his children, its impact and the actualization of the role and attitude of Prophet Ya'qub in developing the character of children in the present. This article is literature research using the maudhu'i method. The data were analyzed descriptively and analytically. This article shows that first, in developing the character of the child, the Prophet Ya'qub was able to act as an open, loving, caring, listening and protecting communicator for his children and as avoidance of conflicts in the family. Secondly, the impact of the role and attitude of the Prophet Ya'qub towards his children was the formation of a positive character, his children dared to admit his mistakes in the past. Third, The actualization of Ya'qub's role and attitude can be done by reflecting on Ya'qub. A father is able to establish close and familiar communication with children and is able to establish a patient and forgiving attitude towards his children. Peran dan sikap seorang ayah ideal adalah sebagaimana yang digambarkan al-Qur`an melalui dialog antara Nabi Ya’qub dengan anak-anaknya. Seorang ayah harus mampu mengembangkan karakter anak-anaknya dengan peran dan sikap yang mendidik. Realita masyarakat zaman sekarang bertolak belakang dengan konsep al-Qur`an, ayah yang diharap menjadi pendidik justru menjadi sosok yang merusak citra anak melalui beberapa kasus hubungan incest. Oleh karena itu, Artikel ini membahas peran dan sikap Nabi Ya’qub dalam mengembangkan karakter anak-anaknya, dampaknya dan aktualisasi peran dan sikap Nabi Ya’qub dalam mengembangkan karakter anak-anak pada masa sekarang. Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode maudhu’i. Data dianalisis secara deskriptif analitis. Artikel ini menunjukkan bahwa dalam mengembangkan karakter anak, Nabi Ya’qub mampu berperan sebagai penjalin komunikasi yang terbuka, pengasih, penyayang, pendengar dan pelindung bagi anak-anaknya serta sebagai penghindar dari terjadi konflik di dalam keluarga. Dampak peran dan sikap Nabi Ya’qub terhadap anak-anaknya terbentuknya karakter positif, anak-anaknya berani mengakui kesalahan-kesalahannya di masa lalu. Aktualisasi peran dan sikap Ya’qub dapat dilakukan dengan bercermin pada Ya’qub, ia mampu menjalin komunikasi yang dekat dan akrab dengan anak-anak dan mampu membangun sikap sabar dan pemaaf terhadap anak-anaknya.
Islah dalam kajian hukum Islam ialah memperbaiki, mendamaikan, serta menghilangkan sengketa atau kerusakan. berupaya mewujudkan perdamaian; membawa keselarasan; mengajurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainnya; melakukan perbuatan baik; berprilaku menjadi orang suci. ruang lingkup islah meliputi sudut-sudut kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial. Dalam bahasa Arab modern, istilah ini digunakan untuk penjelasan pembaruan tajdid. Islah dalam Ensiklopedi kepercayaan ialah perdamaian dan penuntasan perkelahian. adapun berdasarkan istilah, islah ialah mendamaikan suatu perkelahian, bila dalam satu kaum terjadi pertikaian, mesti ada pihak ketiga yang melerai dan mengislahkannya Macam-Macam Islah Ishlah dalam akidah akidah ialah keyakinan seseorang terhadap suatu agama yang dianutnya. contohnya, akidah Islam ialah tauhid monoteisme, sedangkan akidah Kristen ialah trinitas. Ishlah dalam Kehidupan Pribadi Dalam kehidupan pribadi, Islam telah mengharuskan juga adanya perdamaian antara berbagai niat manusia dalam kehidupan pribadinya, dengan ide kebaikan dan disiplin, yang terdapat dalam niat itu. perilaku seseorang, tergambar dari akhlak atau budi pekertinya, ialah suatu kepribadian yang tertanam dalam jiwa manusia, dari padanya timbullah perbuatan-perbuatan yang sederhana dan mudah tanpa mesti dipikirkan dan diperhitungkan lagi. kemampuan manusia untuk melakukan ishlah dalam pribadinya telah telah muncul dari ia mengenal kebaikan. Kecenderungannya yang utama kepada kebaikan, sebaiknya mengantarkan manusia memperkenan-kan perintah Allah agama-Nya yang dinyatakan-Nya sesuai fithrah asal peristiwa manusia. Di segi lain, karena kebajikan mereka alternatif manusia, nanti dikemudian pada saat pertanggungjawabkan, manusia dihadapkan pada dirinya sendiri. Ishlah dalam jalinan antar manusia Dalam hubungan-hubungan umum di antara manusia pada aumumnya, konstitusi Islam juga mengharuskan perdamaian atau ishlah antara orang. Itulah penyebabnya alhasil orang dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, yang tidak lain berarti untuk saling balik kerak. Pada ketika yang serupa, konsepsi tetntang tanggung jawab orang berisi peranan untuk membenarkan, melantan dan memutuskan gengsi diri seorang diri. Dalam amatan dobel inilah, ialah gengsi pribadi dan gengsi antara sesama orang wajib saling mengetahui. Ishlah dalam Sturuktur masyarakat Islam berpendirian kalau bersatunya manusia dengan masyarakat ialah suatu keharusan. akhlak manusia tidak memungkinkan hidup terpencil. Tersusunnya masyarakat menjadi dampak dari ketidakmampuan ini, kebutuhan manusia untuk bersama-sama itu sesungguhnya bertambah. Di satu pihak, keinginan untuk dominasi dan gempuran yang merupakan akhlak bawaan manusia, mampu mendorongnya kepada aksi tanpa pikiran atau mengganggu. otoritas dan kekuasaan yang mengharuskan merupakan satu-satunya sarana yang bisa menangani rasa benci, keangkuhan, kecurigaan, kesombongan pribadi dan dengan begitu menyelamatkan warga golongan secara timbal balik. menurut Ahmad Muhammad jamal, langkah perdamaian dalam rakyat Islam haruslah direalisasikan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan saling beramanat kebenaran antara anggota masyarakat. Selain itu, perlu juga direalisasikan had jawaban dan memutuskan sanksi terhadap orang-orang yang berupaya melakukan zalim terhadap jiwa, kehormatan dan harta barang, juga terhadap orang-orang yang mendatangkan kerusakan hingga mengganggu kedamaian dan kehidupan manusia di muka bumi ini. Ishlah dalam pemerintahan Islam mewajibkan adanya keadilan dalam pemerintahan serta persamaan dalam hak-hak bagi segala orang yang dinaungi skema Islam, walaupun di antara mereka terdapat bukan orang islam. rancangan ishlah dalam pemerintahan ini, telah terealisasi sejak periode rasul saw, dengan diproklamirkannya “Piagam Madinah” yang antara lain mengandung perihal dasar perdamaian antara orang kafir dengan penganut Islam. bagi mereka non muslim tetap dilindungi oleh pemerintah Islam, mereka yang dilindungi inilah dikenal dengan ikafir zimmi.
islah adalah dan contohnya